PENGHUNI4D - Belum lama, media sosial ramai dengan kemunculan video asusila berdurasi 47 detik yang diucap mirip aktris Rebecca Klopper.
Diberitakan Kompas. com, Selasa( 6/ 6/ 2023), Rebecca kesimpulannya buka suara menyusul beredarnya video syur itu.
Rebecca memohon maaf kepada warga Indonesia atas pemberitaan yang menyangkut dirinya.
Lewat konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, ia ikut mengatakan sudah memberi tahu masalah video syur mirip dirinya kepada pihak kepolisian.
" Kasus ini telah aku laporkan kepada polisi di Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin, 22 Mei 2023 buat mendapatkan penindakan. Buat itu, aku menyerahkan seluruh sesutu tentang permasalahan ini kepada kepolisian," ucapnya, Selasa.
Kendati demikian, sebagian warganet masih memohon sumber video yang diprediksi diperankan Rebecca Klopper tersebut.
" Vidio nya dong untuk yg 47 detik Rebecca," tulis salah satu warganet Twitter.
" Woi untuk video rebecca," kata warganet lain.
Kemudian, apakah ada ancaman pidana untuk seorang yang menyebarkan konten asusila?
BACA JUGA : Cara dapat Uang Asli Hingga Ratusan Juta Hanya main Slot Resmi di PENGHUNI4D.
Ancaman pidana penyebar konten asusila
Penyebar gambar ataupun video yang muat konten asusila semacam tanpa busana, diprediksi sudah melanggar ketentuan serta norma berlaku.
Oleh sebab itu, seorang yang menyebarkan gambar ataupun video asusila di media ataupun internet bisa dikenai hukuman.
Larangan penyebaran konten porno salah satunya tercantum dalam Undang- Undang( UU) No 19 Tahun 2016 tentang Pergantian Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik( UU ITE).
Lebih tepatnya, Pasal 27 ayat( 1) UU ITE yang mengendalikan penyebaran konten asusila selaku perbuatan yang dilarang:
- " Tiap orang dengan terencana serta tanpa hak mendistribusikan serta/ ataupun mentransmisikan serta/ ataupun membuat bisa diaksesnya data elektronik serta/ ataupun dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan."
Sedangkan sanksinya, tertuang dalam Pasal 45 ayat( 1), ialah pidana penjara optimal 6 tahun serta/ ataupun denda optimal sebesar Rp 1 miliyar.
- " Tiap orang yang dengan terencana serta tanpa hak mendistribusikan serta/ ataupun mentransmisikan serta/ ataupun membuat bisa diaksesnya data elektronik serta/ ataupun dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diartikan dalam Pasal 27 ayat( 1) dipidana dengan pidana penjara sangat lama 6( 6) tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp 1. 000. 000. 000, 00( satu miliyar rupiah)."
Diatur juga di UU Pornografi
Tidak hanya itu, larangan penyebaran konten asusila pula diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi( UU Pornografi).
Pasal 4 ayat( 1) UU Pornografi mengendalikan, tiap orang dilarang memberitahukan konten pornografi.
Tidak cuma memberitahukan, pasal yang sama pula melarang perbuatan memproduksi, membuat, perbanyak, menggandakan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, serta sediakan pornografi.
Ada pula pornografi yang diartikan, ialah yang secara eksplisit muat:
- Persenggamaan, tercantum persenggamaan yang menyimpang.
- Kekerasan intim.
- Masturbasi ataupun onani.
- Ketelanjangan ataupun tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
- Perlengkapan kelamin.
- Pornografi anak.
Untuk pelanggar Pasal 4 ayat( 1) UU Pornografi, hingga diancam dengan pidana penjara sangat pendek 6 bulan serta sangat lama 12 tahun.
Bukan cuma itu, cocok Pasal 29 U Pornografi, pelanggar pula bisa dikenakan pidana denda sangat sedikit Rp 250 juta serta sangat banyak Rp 6 miliyar.
Komentar
Posting Komentar